Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Agama Islam

Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Agama Islam

--

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Sosialisasikan E-Kinerja untuk Peningkatan Kualitas ASN

Hadits ini menunjukkan betapa mulianya orang-orang yang mau menyantuni anak yatim dalam hidupnya.

Pahala dan surga menjadi jaminan bagi mereka, karena amalan yang telah dilakukan tersebut.

Termasuk jika kita ingin memberikan sedekah dan zakat untuk anak yatim (sesuai dengan ketentuan golongan penerima zakat menurut Islam), maka ada keutamaan tersendiri

Namun, dalam Islam juga dilarang bagi kita untuk memakan harta anak yatim. Bahkan Allah memberikan kecaman yang luar biasa, bagi mereka yang melakukannya.

Apalagi, anak yatim biasanya membutuhkan dukungan, bantuan, dan perlindungan lebih saat ayah atau orang tuanya telah tiada.

Dalam sejarah masa lalu, tentu ada orang-orang yang tega berbuat hal tersebut.

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memakan harta anak yatim dalam Islam. 

Ayat dan Hadits tentang Memakan Harta Anak Yatim

Dalam Al-Quran dan hadits telah banyak disebutkan bahwa hukum memakan harta anak yatim atau mengambil harta anak yatim adalah suatu yang dosa dan Allah berjanji akan membalasnya kelak di akhirat dengan siksaan neraka.

Untuk itu, perlu kita ketahui apa saja ayat dan hadits tersebut, agar kita bisa memahami dan meyakininya, sehingga kita menjauhi segala perkara yang menjerumuskan pada perilaku mengambil harta anak yatim tersebut.

1. QS Al-Ma’un: 1-2

Dalam Al-Quran surat Al-Ma’un ayat 1-2, Allah berfirman, “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”. Dalam ayat ini disebutkan bahwa menghardik anak yatim, dalam artian mencaci maki dan membiarkannya dalam kesulitan adalah dosa yang sangat besar.

Untuk itu, jangankan mengambil hartanya, memakinya saja Allah memberikan kecaman yang luar biasa. Untuk itu, sayangi dan berilah perlindungan untuk mereka.

2. HR Bukhari dan Muslim

Sumber: