Polres OKU Selatan Menghimbau Masyarakat untuk Tidak Memprovokasi Kekerasan
Himbauan Kapolres OKU Selatan-Foto: Polres OKU Selatan-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kepolisian Resort OKU Selatan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai penghasutan terhadap perilaku kekerasan.
Dalam kekhawatiran Kepolisian Resort OKU Selatan atas meningkatnya kekerasan di daerah tersebut, pada Senin, 26 Februari 2024.
Polres OKU Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memprovokasi perilaku kekerasan, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan hukum yang tegas.
"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa melakukan provokasi untuk melakukan tindakan kekerasan adalah tindakan yang sangat merugikan seluruh masyarakat," himbau Kapolres AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Seleksi Duta Lalu Lintas
"Banyak orang mendukung upaya kami untuk memperkuat hukum dan keamanan di daerah ini. Namun, kami tidak menginginkan tindakan yang merugikan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa siapa saja yang melanggar hukum akan diberikan hukuman yang adil," tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polres OKU Selatan menyoroti Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP mengenai penggunaan kekerasan.
Dalam PIDANA (Code of Law), pasal ini ditegaskan sebagai tindakan pidana yang sangat merugikan masyarakat.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan cara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, Atau tidak melakukan sesuatu, baik melalui kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sebut Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin
"Mereka yang melakukan tindakan melawan hukum akan dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,"jelasnya.
Selaku kepolisian, Polres OKU Selatan menegaskan tugas dan tanggung jawab mereka untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh daerah.
"Oleh karena itu, mereka meminta kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan," ungkapnya.
Pelanggaran hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, dapat merugikan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber: