Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Menduga Adanya Penggelembungan Suara dan Melaporkan ke Bawaslu

Caleg PAN Dapil III DPRD OKU Timur Menduga Adanya Penggelembungan Suara dan Melaporkan ke Bawaslu

Andi Fernando, seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil III DPRD OKU Timur, telah membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur pada hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.-foto: Kholid/sumeks-

OKU TIMUR, HARIANOKUS.COM - Andi Fernando, seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil III DPRD OKU Timur, telah membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur pada hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Andi Fernando, yang diwakili oleh pengacaranya Rendi Hirawansyah SH MH, datang ke Sekretariat Bawaslu OKU Timur untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi terutama di dua kecamatan dalam Dapil III, yaitu PPK Semendawai Timur dan PPK Belitang Mulya.

Dapil III DPRD OKU Timur mencakup Kecamatan Cempaka, Kecamatan Semendawai Barat, Kecamatan Semendawai Suku III, Belitang Mulya, dan Kecamatan Semendawai Timur.

Rendi Hirawansyah SH MH, pengacara dari Caleg PAN Andi Fernando, mengungkapkan bahwa kecurangan dan penggelembungan suara terlihat sangat masif.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Bawaslu Sumsel Soal Pemungutan Suara Ulang di OKU Selatan

"Menurut temuan saksi klien kami, peristiwa penggelembungan suara terjadi di Dapil III DPRD OKUT terutama di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Mulya dan Semendawai Timur," ungkapnya pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Rendi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran, bahkan pidana pemilu, dilakukan oleh sesama caleg PAN dan PPK, yang mana kliennya menjadi korban.

Dia memberikan contoh bahwa pada formulir C1 Pleno di TPS, suara yang semula diberikan kepada PAN Nomor urut 2 sebanyak 18 suara, namun saat di Pleno Kecamatan atau PPK, angka tersebut berubah menjadi 19 suara.

Selain itu, ditemukan juga kasus di mana suara untuk caleg lain dari partai yang sama dengan Andi Fernando mengalami penambahan dari 7 suara dalam C1 Pleno, menjadi 17 suara dalam pleno PPK.

BACA JUGA:Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diterima dan Ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang

"Perubahan ini merugikan caleg dari partai PAN lainnya di Dapil III, termasuk klien kami," jelasnya.

Rendi juga mencatat bahwa perubahan atau penambahan suara tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saksi caleg Andi Fernando, bahkan ada temuan di mana hasil pleno dihapus dengan tipex.

"Dokumen yang ditandatangani oleh saksi klien kami tidak sama dengan yang telah dihapus menggunakan tipex," tambahnya.

Dengan pelaporan ini kepada Bawaslu OKU Timur, pihaknya menuntut agar laporan tersebut segera diproses, tidak hanya terkait pelanggaran pemilu, tetapi juga pidana bagi siapa pun yang terlibat.

Sumber: