Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu Kubu Ganjar Pranowo Terancam Layu di DPR RI

Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu Kubu Ganjar Pranowo Terancam Layu di DPR RI

KEtua DPR Puan Maharani saat Konfrensi Pers beberapa waktu lalu.-foto: Tangkap Layar-

HARIANOKUS.COM - Rencana pengusulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu yang diinisiasi oleh pihak yang mendukung Ganjar Pranowo di DPR RI semakin terombang-ambing dan menghadapi risiko penundaan.

Meskipun sempat menjadi perdebatan sengit di parlemen karena dukungan dari sejumlah anggota legislatif, rencana tersebut kini tampaknya terhenti di tengah jalan.

Ketidakpastian mengenai nasib hak angket itu semakin terkuak setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani, enggan memberikan jaminan atas kelanjutannya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, Puan hanya tersenyum dan menggelengkan kepala.

BACA JUGA:Kebersamaan Mewarnai Pisah Sambut Camat Kisam Ilir

Sinyal meragukan dari Puan, yang merupakan tokoh penting dari PDI Perjuangan, muncul saat konferensi pers setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-15 pada Kamis, 4 April 2024.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman, menyatakan bahwa kemungkinan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sudah tidak akan terwujud.

Alasannya adalah karena masa sidang DPR sudah berakhir. "Jelas sekali bahwa angket tidak akan terjadi. Masa sidang DPR sudah ditutup," kata Habiburrokhman.

Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut juga bersyukur atas kegagalan rencana hak angket tersebut. "Alhamdulillah, hak angket tidak terjadi," tambahnya.

BACA JUGA:Modifikasi Suzuki Swift Classic 69, Mobil Balap Retro Terbaru yang Menakjubkan!

Profesor Lili Romli, seorang pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa kegagalan hak angket ini sudah bisa dilihat dari langkah-langkah yang diambil.

"Jika melihat tanda-tanda yang ada, sepertinya hak angket akan gagal karena kondisi objektif dan sikap partai politik," katanya pada akhir bulan Maret lalu.

Menurut Romli, untuk mengusulkan hak angket, setidaknya diperlukan persetujuan dari 2⁄3 anggota dewan untuk mencapai kuorum.

Namun, dengan situasi politik yang ada saat ini, mencapai persetujuan tersebut menjadi sulit.

Sumber: