Polsek Kisam Tinggi Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla
Personel Polsek Kisam Tinggi (Kisting) gencar sosilaisasikan larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM – Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Personel Polsek Kisam Tinggi (Kisting) intensif menyosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kisam Tinggi di Desa Padang Lay, Kabupaten OKU Selatan, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kisam Tinggi memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah Karhutla di kecamatan tersebut.
Kapolres Barsel AKBP M. Khalik Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kapolsek Kisam Tinggi Iptu Arsyadi Putra, SH., MH menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan semaksimal mungkin melalui berbagai cara, baik secara lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Sumsel, dan lain-lain.
BACA JUGA:Bapenda OKU Selatan Monitor PBB-P2 2024
“Kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla di musim kemarau ini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pidana berdasarkan UU No. 41/1999. Pasal 78 Ayat (3) menyatakan: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah.
Pembakaran lahan dapat menyebabkan hilangnya habitat makhluk hidup, polusi udara, pemanasan global, berkurangnya sumber air bersih, timbulnya penyakit, dan mengganggu fasilitas setempat.
“Kami perlu sampaikan kepada masyarakat OKU Selatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan mengingat kondisi kemarau saat ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kerja Sama Polri-AFP Bongkar Jaringan TPPO yang Eksploitasi 50 WNI di Australia
Dampak kebakaran lahan sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Maka, jika setelah diimbau dan diingatkan masih ada yang melakukan pembakaran, akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai undang-undang yang berlaku jika masih ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya. (Dal)
Sumber: