Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Ini dengan Sistem ETLE
Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Ini dengan Sistem ETLE--
Siap-siap, Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Berlaku Tahun Ini dengan Sistem ETLE
harianokus.com-Penerapan tilang uji emisi kendaraan di Jakarta akan segera diberlakukan tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa rencana tersebut sudah dibicarakan dengan pihak kepolisian dan akan masuk dalam penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat ini pantia bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE.
''Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Asep Kuswanto.
Menurut Asep, tilang uji emisi ini diberlakukan berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa setiap kendaraan berusia lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
BACA JUGA:Terkait Razia STNK Di OKU Selatan, Satlantas Tunggu Petunjuk Resmi
BACA JUGA:Trik Perawatan Kulit ala Dr. Yuli Kurniawati SpKK(K) untuk Menghadapi Polusi Udara dan Cuaca Panas
Hasil uji emisi kemudian akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ucap Asep Kuswanto, menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk memantapkan syarat tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi payung regulasi bagi kebijakan ini.
BACA JUGA: Waka Polres OKU Selatan Razia Aplikasi Judi di HP Personel
BACA JUGA:Terkait Razia STNK Di OKU Selatan, Satlantas Tunggu Petunjuk Resmi
Meskipun regulasi tersebut sudah berlaku sejak Februari 2023, penerapannya baru akan dimulai tahun ini.
Asep juga mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan uji emisi langsung di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memantau kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sumber:
Berita Terkait
Terkini
Terpopuler
- 1 Waspada, Bandar Lampung Dikepung Banjir: Jalan Tergenang, Evakuasi Dramatis di Tengah Arus Deras
- 2 BeaconLink Hadir di Reno12 Series: Solusi Inovatif OPPO untuk Tetap Terhubung Tanpa Jaringan
- 3 Harga Getah Karet Anjlok, Petani OKU Selatan Tertekan
- 4 SIAP-siap, Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional dan Internasional 2025 Akan Digelar
- 5 DA Club 41 di Palembang Ditutup Pasca Penggerebekan Narkoba Malam Tahun Baru