Apa Itu E Faktur? Faktur Pajak Aman dengan KlikPajak by Mekari
--
Nantinya menggunakan aplikasi E Faktur membantu penerbitan faktur dalam berbagai jenis salah satunya faktur gabungan. Faktur ini didalamnya berisi gabungan atas penjualan dan pembelian yang dilakukan selama 1 bulan. Penerbitan faktur ini pelakunya adalah Pengusaha Kena Pajak.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Lomba B2SA
5. Faktur Ditanggung
Berikutnya jenis faktur yang bisa Anda ketahui yaitu faktur ditanggung. Jenis faktur ini dibuat oleh pengusaha eceran. Oleh karena itu didalamnya tidak memuat informasi mengenai pihak pembeli, penjual dan bukti tanda tangan.
6. Faktur Batal
Jenis faktur berikutnya diterbitkan akibat adanya pembatalan transaksi. Namun, faktur batal ini juga bisa terjadi dikarenakan kesalahan informasi mengenai NPWP pajak.
7. Faktur Cacat
Terakhir jenis faktur yang perlu Anda kenal yaitu faktur cacat. Jenis faktur ini dikatakan cacat karena data didalamnya tidak lengkap dan tidak memiliki informasi yang jelas.
BACA JUGA:Kena Salip, Truck Pengangkut Bata Terguling
Fungsi Faktur Pajak
Bagaimana banyak sekali bukan jenis faktur yang ada? Jenis faktur diatas masih sebagian saja yang sering digunakan. Apakah Anda sebagai orang awam bertanya-tanya tentang fungsi faktur ini? Berikut ulasannya.
Tentunya fungsi utama dari pembuatan faktur adalah sebagai bukti telah melakukan kewajiban terhadap pemungutan pajak.
Dengan membuat faktur pajak PKP dapat terhindar dari tuduhan manipulasi saat proses inspeksi.
Apabila Anda mengetahui terjadinya kesalah dalam pembuatan faktur pajak, maka harus segera diperbaiki agar ketika diaudit datanya valid.
Pasalnya, beberapa perusahaan dalam membuat faktur pajak sering kali mengalami kesusahan.
Sumber: