Ini Besaran Kerugian Negara yang Menjerat Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan, Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tim
Ketiga tersangka saat akan diamankan kejari OKU Selatan Kamis(4/5)--
MUARADUA, HARIAN OKUS.COM - Pasca penetapan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun 2019 terhadap pejabat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan membeberkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH, dalam jumpa pers kepada awak media menyebutkan besaran kerugian negara yang diduga menjadi salah satu bukti kuat untuk menjerat ketiga pejabat Bawaslu OKU Selatanbtersebut.
Berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil Audit PKKN kata Acididapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Sumber: