Razia Malam Terangkap Tidur, Bandar Sabu Burhanan Ditangkap di Lengkiti oleh Polres OKU
Foto- Penangkapan seorang diduga bandar narkoba jenis Sabu di Kabupaten OKU dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres OKU saat sedang tertidur pulas di rumahnya, Senin (14/8/2023).--
LENGKITI, HARIANOKUS.COM – Berhasil dilakukan operasi penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU.
Penangkapan ini berlangsung pada Senin (14/8/2023) saat tersangka tertidur di rumahnya.
BACA JUGA:Narkoba Di OKU Selatan Masih Merajalela, Ini Jenis Barang Haram Yang Paling Mendominasi
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Burhanan (47), seorang warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Meskipun sehari-harinya bekerja sebagai petani.
Dari hasil operasi ini, Satresnarkoba Polres OKU berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam perdagangan narkoba.
BACA JUGA:Kurun Waktu 8 Bulan Polres OKUS Ungkap 36 Pengedar Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita mencakup beberapa bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 13,76 gram.
Selain itu, ditemukan juga satu dompet coklat merek LV berisi uang tunai sebesar Rp1.100.000 serta satu unit handphone Oppo A16 berwarna silver.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ferra Endeka, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Bumi Kawa.
BACA JUGA:Satres Narkoba Amankan Dua Orang Bandar Sabu
Tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengamankan Burhanan.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Ferra Endeka pada Selasa (15/8).
Lebih lanjut, IPTU Ferra Endeka menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Mantan Satpam Diciduk Polres OKU Selatan
Pasal-pasal ini dapat memberikan hukuman di atas 5 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Sumber: