JPU Meminta Jaksa Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Koni Sumsel
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.-foto: IST-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sumsel belum lengkap.
"Iya, betul, Jaksa penuntut umum menyatakan masih ada kekurangan dalam berkas perkara kasus korupsi di Koni Sumsel," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasubag Informasi Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Vanny melanjutkan, sejumlah kekurangan yang diminta oleh JPU harus ditambah dan dilengkapi oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel. Ini termasuk permintaan untuk keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi terkait.
Dalam rangka mengatasi kekurangan tersebut, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memanggil beberapa saksi terkait.
BACA JUGA:Portal Pendaftaran CASN Alami Error, Masa Pendaftaran Diperpanjang hingga 11 Oktober
"Sebanyak enam saksi dipanggil, termasuk Inisial N sebagai Wakil Ketua Bidang Sport Sains Koni, Inisial GN dan FA sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran Koni Sumsel, Inisial S sebagai Wakil Ketua Bidang Pembinaan, Inisial Y sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan DA sebagai PPPK Oprasional Sekretariat," jelas Vanny.
Vanny juga mengindikasikan bahwa kemungkinan akan ada panggilan saksi lainnya sesuai dengan kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta oleh JPU.
Sumber: