Kasus Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Apakah Sudah Dikembalikan Pihak Bank.?

Kasus Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Apakah Sudah Dikembalikan Pihak Bank.?

Kajarai OKU Selatan saat di wawancarai awak media--

Sumber: