Polri Tidak Tilang Manual Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Tetapi?
Polisi sat Lantas saat melakukan Tilang manual. Sesuai petunjuk Kapolrei, hal ini tidak berlaku saat libur Nataru 2023-2024.-Foto: Instagram/ Satlantaspematangsiantar-
HARIANOKUS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan kebijakan untuk tidak memberlakukan tilang manual selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Meskipun tilang manual tidak berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa petugas tetap akan memberikan teguran kepada para pelanggar aturan lalu lintas.
"Dalam periode liburan nanti, apabila ada yang melanggar, kita akan memberikan imbauan, teguran, dan ingatan. Untuk sementara, kami tidak akan memberlakukan tilang manual," kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Desember 2023.
Meski demikian, Kapolri berharap masyarakat tetap mentaati aturan lalu lintas guna menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
BACA JUGA:Terkendala Tilang Elektronik: Kendaraan Dipinjam Teman, Siapa yang Bertanggung Jawab?
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2023 Berakhir, 300 Kendaraan Yang Melanggar Ditilang
"Untuk sementara, kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun, harapannya masyarakat benar-benar saling menghormati dan menjaga keselamatan antara pengguna jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo mengungkapkan bahwa dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri bersama stakeholder lainnya akan melaksanakan Operasi Lilin.
Operasi Lilin ini direncanakan berlangsung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2024.
"Total personel yang akan dikerahkan dalam Operasi Lilin sebanyak 129.923 personel gabungan dari TNI-Polri, melibatkan semua stakeholder terkait," ungkap Jenderal Listyo.
BACA JUGA:Siap-siap Tilang Elektronik Segera Berlaku di OKU Selatan
BACA JUGA:Januari 2023, Satlantas Polres OKUS Berlakukan Etle Tilang
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan selama musim liburan Natal dan Tahun Baru. (*)
Sumber: